Bukti pelanggaran atau
tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Prosedur penilangan 
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima
slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima
slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Sidang pengadilan biasanya berlangsung sangat melelahkan merepotkan, sehingga untuk lebih nyamannya disarankan kepada para pelanggar untuk mengakui kesalahannya dan meminta ditilang menggunakan
slip biru.
Kecenderungan untuk menyuap polisi 
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Coba untuk lebih jelas tentang tarip tilang Kendaraan Bermotor dan Lain2....
http://id.wikipedia.org/wiki/Tilang
Jadi klo ada bro2 sekalian yang kena tilang kok di kasih slip merah, jangan mau ! Mintalah
Slip Biru aja... ok !
